Apakah kita semua sudah sering mendengar Halal ??
atau lebih sering dengar istilah Halalin adek bang daripada Status Halal Produk.Halal sendiri secara istilah merupakan segala sesuatu yang bebas dari bahaya dunia terlebih bahaya akhirat, dimana kebebasan tersebut dibatasin oleh ketentuan dan aturan dalam hukum syariat Islam.
Dalam prakteknya, banyak hal yang berkaitan dengan Halal, seperti Status Hubungan, perolehan rezeki, termasuk juga barang-barang konsumsi dan yang kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Pada awalnya, barang konsumsi dan barang guna tidak terlalu banyak jenis dan rupanya yang digunakan oleh masyarakat umum, dimana masyarakat dapat menentukan sendiri status kehalalan produk tersebut.
Namun seiring perkembangan zaman, di era serba Industrialisasi, kini barang-barang konsumsi dan barang guna sudah masuk ke ranah dibuat oleh perusahaan - perusahaan yang menghasilkan produk dalam jumlah besar untuk digunakan secara luas oleh masyarakat, sehingga perlu adanya suatu Sistem yang dapat menjamin masyarakat bahwa perusahaan tersebut benar-benar menghasilkan produk yang berstatus halal sesuai dengan ketentuan dan aturan syariat Islam.
Dikarenakan hal tersebutlah maka MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebagai Lembaga umat Islam perkumpulan dari Ormas Islam di Indonesia melakukan Sertifikasi Halal pada tiap perusahaan penghasil produk yang dikonsumsi oleh umat Muslim di Indonesia.
HAS 23000 merupakan buku pedoman dan landasan dalam pelaksanaan Sertifikasi Halal tersebut, sehingga Produk maupun Sistem Manajemen dan Produksinya memenuhi kriteria syariat Islam dan menjamin masyarakat akan status kehalalan pada produk yang diproduksinya.
Q&A seputar HAS 23000
M. Dermawan Susanto
mdsusanto94@gmail.com
Kabil - Nongsa, Kota Batam
Posting Komentar