Selamat Datang di Blog saya - Media berbagi pengetahuan dan pengalaman sehari-hari.
 
 

Polemik dalam kepengurusan Lembaga yang berwenang dalam melakukan Sertifikasi Halal untuk segala jenis produk Halal di Indonesia akhirnya menemukan titik akhirnya. Dimana yang awalnya dilakukan Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga diluar pemerintahan kini beralih tanggung jawab kepada BPJPH ( Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ) yang dibentuk oleh Menteri Agama melalui Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang dinaungi langsung dibawah Kementerian Agama yang bertugas dalam melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Walaupun BPJPH telah dibentuk namun dalam pelaksanaannya masih bekerja sama dengan LPPOM MUI sebagai pelaksanaan audit dan Dewan Fatwa MUI dalam penentuan status kehalalan pada produk yang nantinya didaftarkan.


Urusan sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia merupakan suatu gagasan yang sangat baik serta sangat urgensi disebabkan pengguna produk di Indonesia didominasi oleh konsumen yang beragama Islam, sehingga dengan adanya pelabelan halal pada produk dapat menghapuskan kekhawatiran akan suatu produk yang pada sisi lain dapat berdampak pada tingkat konsumtif masyarakat. Pada akhirnya ini merupakan potensi besar bagi para pihak penyelenggara sertifikasi halal serta para produsen yang menargetkan penjualan produk pada konsumen yang lebih luas di Indonesia.



Sebelum adanya BPJPH, Sertifikasi Halal yang dilakukan oleh LPPOM MUI hanya bersifat sukarela, dimana setiap produsen memiliki opsi untuk melakukan sertifikasi atau tidak pada produk yang diproduksinya, namun dengan seiring dibentuk nya BPJPH dilandasi dengan UU No. 33 Tahun 2014 maka dimulai dari 17 Oktober 2019 akan ditetapkan kewajiban pada setiap produsen yang memiliki produk yang diperdagangan kan di Indonesia untuk melakukan Sertifikasi Halal, tak hanya itu produk dari luar yang masuk dan beredar di Indonesia juga wajib bersertifikasi halal.

Undang - Undang Jaminan Produk Halal

Menilik dari Infografis, tentunya dengan penetapan aturan baru ini menjadi tugas berat untuk penerapannya. Terlebih masih banyak produsen baik berskala besar sampai yang berskala kecil yang jumlah nya jauh lebih banyak untuk dilakukan penerapan undang-undang tersebut. Pada kesimpulan akhir niat yang baik ini harus didukung semua Stakeholder dan semua pihak agar dapat berjalan dengan baik.
Q&A seputar HAS 23000
M. Dermawan Susanto
mdsusanto94@gmail.com
Kabil - Nongsa, Kota Batam

Posting Komentar

 
Top