Subscribe Us

header ads

Kriteria SJH LPPOM MUI


Kriteria SJH atau Sistem Jaminan Halal merupakan hal-hal yang harus dipenuhi dan diimplementasikan oleh perusahaan atau organisasi untuk persyaratan dalam sertifikasi Produk Halal dan Sistem Jaminan Halal.

Ada 11 kriteria mencakup :

1. Kebijakan Halal
Merupakan komitmen tertulis manajemen dalam menerapkan Sistem Jaminan Halal dan menghasilkan produk halal sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

2. Tim Manajemen Halal
Merupakan pelaksana dalam pemenuhan dan penerapan Sistem Jaminan Halal di perusahaan atau organisasi.

3. Pelatihan
Meliputi pelatihan internal dan eksternal dalam memperbaharui ataupun mensosialisasikan informasi dan pengetahuan terkait Sistem Jaminan Halal.

4. Bahan
Merupakan bahan - bahan yang digunakan untuk memproduksi produk halal harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

5. Produk
Dimana produk yang dihasilkan dan akan disertifikasi halal harus telah sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

6. Fasilitas Produksi
Mencakup syarat fasilitas produksi yang dapat digunakan untuk menghasilkan produk halal yang disertifikasi. Dimana ditentukan fasilitas yang dapat digunakaan bersamaan ataupun hanya produksi halal.

7. Prosedur tertulis untuk aktivitas kritis
Merupakan informasi secara tertulis yang termasuk kedalam setiap aktivitas pada proses menghasilkan produk yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk yang disertifikasi. Dimana dilengkapi dengan formulir sebagai bukti pelaksanaan prosedur tersebut.

8. Kemampuan Telusur
Merupakan kemampuan dan upaya dalam melakukan identifikasi pada tiap tahapan agar dapat menelusuri proses yang dilakukan pada suatu produk sertifikasi yang dihasilkan.

9. Penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria
Merupakan perencaan yang ditetapkan dalam menanggapi bila terjadi produk yang dihasilkan tidak memenuhi kriteria.

10. Audit Internal
Merupakan evaluasi berkala yang dilakukan tim pelaksana Sistem Jaminan Halal dalam menilai efektivitas dan keberlangsungan implementasi yang telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

11. Kaji Ulang Manajemen
Merupakan komitmen manajemen dalam melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Sistem Jaminan Halal di perusahaan atau organisasi.

Untuk mempermudah pemahaman dan secara mendalam, dapat dilihat pada video berikut :


Q&A seputar HAS 23000
M. Dermawan Susanto
mdsusanto94@gmail.com
Kabil - Nongsa, Kota Batam

Posting Komentar

0 Komentar