Subscribe Us

header ads

Prosedur Sertifikasi Halal Online LPPOM MUI


Adapun urutan dalam Prosedur Sertifikasi Halal meliputi :

1. Melakukan pendaftaran pada akun CEROL Halal MUI untuk mendapatkan akun.
2. Melakukan Registrasi dengan melengkapi kolom yang tersedia dengan data perusahaan atau organisasi yang akan mendaftarkan sertifikasi halal.
3. Membayar biaya registrasi untuk memulai melakukan sertifikasi.
4. Melengkapi dan mengunggah data serta berkas yang dibutuhkan dalam persyaratan sertifikasi halal kedalam menu CEROL.
5. Kedua pihak melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas awal sesuai persyaratan sertifikasi, apabila masih ada kekurangan maka wajib dilengkapi.
6. Melakukan pembayaran biaya akad registrasi yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI, sebagai biaya sertifikasi halal. Nominal nya tergantung pada jumlah produk yang didaftarkan serta ukuran perusahaan atau organisasi.
7. Mengajukan jadwal audit dan dokumen perjalanan auditor untuk melakukan audit di lokasi.
8. Kedua pihak melakukan pemeriksaan hasil audit, perusahaan atau organisasi melakukan perbaikan dari temuan-temuan audit, dan auditor melakukan evaluasi kembali meliputi produk dan sistem produksinya sebelum dinyatakan lulus audit dan dilanjutkan ketahapan selanjutnya.
9. Setelah melewati audit maka dilanjutkan pemeriksaan dari sisi hukum syariatnya untuk menentukan fatwa terhadap produk yang akan disertifikasi.
10. Setelah ditetapkan fatwa kehalalannya maka dikeluarkan sertifikat halal dan sertifikat sistem jaminan halal yang dapat diunduh pada menu CEROL serta dikirimkan ke alamat perusahaan atau organisasi dalam bentuk hardcopy yang asli.

Lebih ringkas, dapat dijelaskan pada video berikut :


Q&A seputar HAS 23000
M. Dermawan Susanto
mdsusanto94@gmail.com
Kabil - Nongsa, Kota Batam

Posting Komentar

0 Komentar