Subscribe Us

header ads

Pendaftaran Sertifikasi Halal ke BPJPH (Kemenag)

Setelah beberapa bulan adanya proses transisi dalam pengurusan sertifikasi halal. Akhirnya tertanggal 25 November 2019, pengurusan sertifikasi halal telah beralih ke BPJPH ( Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ) dibawah Kementerian Agama Republik Indonesia.

Adapun secara ringkas prosesnya dapat dilihat pada gambar dibawah ini :


Dimana per 25 November 2019, telah disepakati ketentuan pendaftaran sertifikasi halal terbaru bersama dengan BPJPH diantaranya sebagai berikut : Untuk pendaftaran baru atau perpanjangan, ada beberapa tahap pendaftaran:

1. Pendaftaran ke BPJPH dengan membawa persyaratan sesuai dengan ketentuan BPJPH. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi BPJPH di:

Kantor BPJPH
Alamat: Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4, Jakarta Pusat.
No. Tlp: 02134833020
Whatsapp: 08111171019
Email: sertifikasihalal@kemenag.go.id
Website: www.halal.go.id

2. Setelah pendaftaran ke BPJPH dilakukan, selanjutnya dilakukan pendaftaran ke LPH. Apabila menggunakan LPH dari LPPOM MUI melalui sistem online CEROL di www.e-lppommui.org dengan melampirkan surat pengantar dari BPJPH dan persyaratan lainnya sesuai dengan yang tertera di sistem CEROL. Untuk pendaftaran pengembangan: dapat langsung melakukan pendaftaran di LPPOM MUI melalui sistem online CEROL.

3. Selanjutnya dilakukan fatwa kehalalan oleh MUI ( Majelis Ulama Indonesia ) dan apabila telah difatwakan maka Sertifikat Halal dikeluarkan oleh BPJPH.

Sehingga disimpulkan beberapa tahun kedepan semua pendaftaran sertifikasi halal harus melalui BPJPH dan pemeriksa dan pengujian kehalalan dapat dilakukan LPH lainnya selain LPPOM MUI yang telah diakreditasi LPH nya oleh BPJPH namun fatwa masih dilakukan oleh MUI ( Majelis Ulama Indonesia ).

Namun melihat kiprah LPPOM MUI sebagai LPH yang dari awal telah melakukan sertifikasi halal tentu pemilihan LPH lainnya perlu pertimbangan yang lebih oleh perusahaan atau pihak yang akan melakukan sertifikasi.

Dibalik itu semua, transisi dari MUI ke BPJPH terkesan suatu kemunduran dalam sistem pengurusan sertifikasi halal di Indonesia. Terlebih faktanya pendaftaran masih dilakukan secara manual dengan pemberkasan dimana LPPOM MUI telah lama memperkenalkan CEROL ( Saat ini versi 3.0 ) yang memfasilitasi pendaftaran secara Online yang memudahkan pengurusan halal yang pada akhirnya dapat meningkatkan antusiasme pihak yang akan melakukan sertifikasi karna kemudahan dalam administrasi. Berharap kedepannya adanya peningkatan dan perbaikan dalam BPJPH guna menjamin keberlangsungan sertifikasi halal di Indonesia.

Q&A seputar HAS 23000
M. Dermawan Susanto
mdsusanto94@gmail.com
Kabil - Nongsa, Kota Batam

Posting Komentar

0 Komentar